Senin, 01 September 2008

PT. Danareksa

Penjelasan Mengenai Pemberlakuan Perpajakan atas Bunga Obligasi Reksa Dana

Wednesday, August 13, 2008

Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana Pemberlakuan Perpajakan atas Bunga Obligasi Reksa Dana, maka bersama ini dapat kami sampaikan penjelasan dan langkah-langkah yang telah diambil sebagai berikut:


Seluruh Manajer Investasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama-sama dengan BAPEPAM tengah melakukan kajian dan diskusi secara intensif dengan Pemerintah mengenai tata cara pengenaan PPh atas bunga dan diskonto obligasi agar dikenakan PPh bersifat final dengan besaran tarif yang kompetitif.


APRDI bersama-sama dengan BAPEPAM juga sedang melakukan kajian dengan Pemerintah perihal aturan peralihan untuk menentukan saat berlakunya pengenaan PPh secara final. Dalam hal ini, tengah diupayakan agar pengenaan PPh final tidak dikenakan secara berlaku surut pada reksa dana yang telah memperoleh ijin usaha sebelum tahun 2009.

Pemerintah selalu dan sangat memperhatikan perilaku pasar serta kesinambungan usaha reksadana dalam menentukan tata cara dan aturan pengenaan PPh atas bunga dan diskonto obligasi.


Diharapkan, upaya tersebut dapat melindungi kepentingan para investor Reksa dana Obligasi dan Reksa Dana Terproteksi. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut dari upaya-upaya yang sedang dilakukan oleh APRDI, kami akan segera menyampaikan informasinya. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih banyak.

Hormat kami,

PT Danareksa Investment Management



Priyo Santoso President Director

Tidak ada komentar: